IPW: Polisi yang Terlibat Pemerasan WN Malaysia di DWP 2024 Harus Diganjar Sanksi Pemecatan
IPW mendesak agar Polda Metro Jaya membentuk Majelis Kode Etik terkait kasus oknum polisi peras warga negara Malaysia di konser DWP.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Kortastipidkor harus menunjukkan kinerjanya yang nyata sebab kasus tersebut masuk dalam tindak korupsi.
Sebelumnya, 18 oknum anggota polisi sudah diperiksa Divisi Propam Polri terkait dengan dugaan pemerasan saat acara DWP.
Pada pekan depan, oknum yang sudah dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) akan menjalani sidang kode etik.
Personel tersebut juga memungkinkan untuk dikenakan sanksi pidana.
Selain mengamankan 18 oknum anggota polisi, Propam juga menyita barang bukti uang senilai Rp 2,5 miliar.
Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.
Sejauh ini sudah ada laporan dari dua korban warga negara Malaysia.
Diketahui 34 polisi berasal dari Polda, Polres, dan Polsek dimutasi
Puluhan polisi tersebut dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus pemerasan WN Malaysia dalam acara DWP 2024.
Enam Personel Polsek yang dimutasi dalam rangka pemeriksaan di antaranya:
1. Kapolsek Tanjung Priok Kompol Dimas Aditya
2. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan
3. Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone
4. Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite