TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2015 mendatang.
Menurutnya, UMP DKI 2015 dipastikan lebih kecil dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bekasi yang sebesar Rp 2.954.031.
"Saya pilih sesuai KHL, atau kira-kira saya bulatkan ke atas menjadi Rp 2,7 juta. Jadi kita di bawah Bekasi kalau yang liat udah dibikin Pemkot Bekasi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Dia mengaku tidak mempedulikan besaran UMP DKI dibawah Bekasi. Menurutnya, penentuan UMP berdasarkan penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah diputuskan dewan pengupahan sebesar Rp 2.538.174,31.
"Alasan dari KHL, jadi saya tidak peduli lingkungan seperti apa, yang penting KHL berapa, ada rumusnya buat ngitungnya itu jadi UMP," kata dia.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan prosedur penetapan UMP DKI harus melalui verbal. Dia mengaku dua angka rekomendasi yaitu Rp 2,6 juta dari pengusaha dan Rp 3,5 juta dari serikat buruh sudah dia terima.
"Belum, belum sampai verbalnya. Rekomendasi udah ada. saya udah setujuin tapi kan mesti ada verbalnya. ini kan ada SK Gubernur, lagi diproses mesti ke sekda segala macem," kata dia.
Kalau buruh yang mengancam untuk menutup akses ke tol dan pelabuhan, dia menyerahkan kepada pihak kepolisian."Itu urusan polisi, saya nggak campurin," ucapnya. (Bintang Pradewo)