TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan penertiban terhadap bangunan milik warga di Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Jakarta Timur, Sabtu (15/11/2014) pagi. Lahan seluas 1,1 hektar di lokasi itu akan dijadikan ruang terbuka hijau dan perluasan kawasan waduk.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penataan ruang terbuka hijau waduk. Rencananya akan dijadikan taman dan untuk perluasan kawasan waduk," kata Camat Pulogadung Teguh Hendrawan yang turut mengawasi penertiban tersebut, Sabtu pagi.
Menurut Teguh, setelah bangunan warga ditertibkan, lahan yang telah kosong dari bangunan akan dijaga agar tidak diduduki kembali. Pengerjaan taman akan langsung dilakukan setelah penertiban tersebut.
Teguh menambahkan, penertiban ini merupakan tahap kedua. Pada tahap pertama, penertiban dilakukan di atas lahan seluas 2,5 hektar. Penertiban akan dilakukan kembali pada pemukiman yang masih berdiri di sisi waduk.
"Tapi itu nanti tahap III, kemungkinan tahun depan bulan Februari. Untuk jumlahnya saya belum ada data berapa banyaknya," ujar Teguh.