TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta inkonstitusional. Pasalnya, penetapan itu tidak memenuhi kuorum dalam rapat paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta.
"Saya kira itu tidak tepat, tidak benar. Prosedurnya itu telah dilanggar, saya mendapat informasi juga dalam aturan Tatib DPRD DKI itu jika mau melakukan Paripurna ketua DPRD tidak bisa melakukan sendiri, karena kolektif dan kolegial harus ada paraf dua wakil ketua DPRD baru kemudian sah dan legal itu paripurna," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dinilai memaksakan kepentingan partainya untuk menetapkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Dengan begitu kemudian apa yang telah disampaikan kemarin itu ilegal. Dan saya kira kalau ini diterukan kita hanya meneruskan inkonstitusionalitas itu dan akan membayakan dalam tata kita bergenara ke depan," kata Politisi Gerindra itu.
Sehingga, kata Fadli, bila pelantikan Ahok diteruskan menjadi gubernur DKI maka prosesnya akan cacat. Fadli menuturkan aturan yang dilanggar yakni. Perppu no 1/2014 pasal 174 ayat 2. Isinya, jika gubernur berhalangan sementara masa jabatannya masih lebih 18 bulan, maka gubernur dipilih oleh DPRD.
Sehingga, Fadli menilai penetapan Ahok sebagai gubernur inkonstitusional. "Bahwa tetap harus dipilih oleh DPRD, tidak bisa hanya diumumkan lalu dilantik oleh presiden, itu pasti ilegal dan menjadi inkonstitusional," ujarnya.