News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi Ahok

Bursa Pendamping Ahok, SGY: Boy Sadikin Punya Semangat Seperti Ali Sadikin

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir dalam rapat paripurna istimewa di DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014). Rapat paripurna beragendakan pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemendagri nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nama dikabarkan masuk dalam bursa calon Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk mendampingi Basuki Tjahaja Purnama yang telah ditetapkan menjadi gubernur.

Dari keterangan pers Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) yang diterima Tribunnews, informasi yang beredar ada dua formasi kombinasi non PNS-PNS calon DKI 2 yang akan menjadi pendamping Ahok.

Formasi pertama yakni Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Boy Bernadi Sadikin dan mantan Sekda DKI, Fadjar Panjaitan mewakili unsur PNS.

Adapun formasi kedua yakni Boy Bernadi Sadikin dan Sarwo Handayani yang saat ini menjabat ketua TGU4P DKI. Belum ada konfirmasi terkait masuknya nama-nama tersebut dalam bursa pendamping Ahok.

Ketua Umum KATAR, Sugiyanto, menjelaskan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur mengacu pada UU nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada yang ditandatangani mantan Presiden SBY, penentuan Wakil Gubernur DKI Jakarta kini sepenuhnya ada di tangan Ahok.

SGY, sapaan Sugiyarto, mengatakan, pasal 171 Perpu tentang Pilkada berbunyi Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Jadi pengisian Wagub, dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan Gubernur. Wagub diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri. Apabila Ahok sebagai Gubernur tidak mengusulkan calon wagub, bisa kena sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (17/11/2014).

Selain itu kata SGY, berdasarkan UU Pemda nomor 23 tahun 2014 mengatur daerah seperti DKI Jakarta yang berpenduduk hampir 10 juta, bisa mempunyai dua Wagub.

"UU tersebut memungkinkan kepala daerah seperti Ahok untuk memilih sendiri wakilnya. Dua Wakil Gubernur tersebut bisa dari kalangan PNS atau non-PNS," jelasnya.

Soal sosok yang tepat menjadi pendamping Ahok, SGY berpendapat dari sejumlah nama yang mencuat dalam bursa calon Wakil Gubernur DKI, figur ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Boy Bernadi Sadikin, ia nilai pas.

"Boy mempunyai semangat seperti ayahnya mantan gubernur DKI Ali Sadikin dalam membangun Jakarta. Selain itu pengalaman Boy sebagai wakil ketua DPRD DKI akan melengkapi kinerja Ahok," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini