TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 2.000 pada Selasa (17/11/2014), pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI berencana menyesuaikan tarif angkutan umum dengan mulai dihilangkan subsidi BBM itu. Kenaikan tarif sebesar Rp 1.000 sampai Rp 1.500 direncanakan pada beberapa moda transportasi publik.
Ketua DPD Organda Shafruhan Sinungan menuturkan, kenaikan tarif itu akan berlaku bagi moda angkutan umum yang mengenakan tarif reguler seperti bus kota, mikrolet, dan taksi. Sedangkan perhitungan peningkatan tarif angkutan umum non ekonomi seperti bus wisata antar kota, Transjakarta, hingga APTB dilakukan oleh Pemprov DKI.
"Kenaikan tarif itu berada di kisaran Rp 1.000 hingga Rp 1.500 untuk masing-masing moda transportasi yang berada di bawah koordinasi DPD Organda," kata dia.
Menurutnya, persetujuan usulan kenaikan tarif itu sendiri nantinya akan tergantung kepada persetujuan yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta.
"Minggu ini kami upayakan usulan kenaikan tarif itu bisa masuk ke meja Pak Gubernur, sehingga realisasinya tergantung kepada kecepatan birokrasi di Pemprov DKI juga," ujar Safruan.
Dia mengatakan bahwa pihaknya sedang menghitung ulang besaran kenaikan taruf angkutan ketika BBM naik. "Kita hari ini akan lakukan perhitungan ulang untuk menaikkan tarif angkutan umum," ucapnya.
Safruan tidak memungkiri bila sehari setelah kenaikan harga BBM diumumkan oleh pemerintah, hari ini beberapa supir atau operator angkutan umum telah menaikkan tarif angkutannya secara sepihak.
Namun Safruan menyatakan, lembaganya sebagai regulator tarif angkutan umum di Jakarta untuk sementara hanya bisa memberikan teguran tanpa penindakan kepada supir-supir yang membandel itu.
"Kami hanya memberikan himbauan saja agar para supir menunggu hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan resmi. Tetapi bila ada yang sudah menaikkan, kami hanya memberi teguran saja karena kami memaklumi bahwa mereka juga melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan hidup mereka," ungkapnya. (Bintang Pradewo)