TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamdani (35), korban peluru nyasar saat bentrok Yonif 134 dengan Brimob Polda Kepri telah selesai menjalani operasi pengangkatan proyektil di RSBP, Sekupang, Batam, Sabtu (22/11/2014) kemarin.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Frangky Sompie mengatakan nantinya proyektil itu akan digunakan dalam pembuktian pada tersangka pelaku penembakan yang bisa dipersangkakan ke pidana.
"Tidak hanya kena sanksi disiplin, tapi bisa kena pasal penganiayaan terhadap warga masyarakat melalui penembakan. Siapa yang bertanggung jawab akan diungkap oleh tim penyidik," tutur Ronny, Senin (24/11/2014) di Mabes Polri.
Nantinya proyektil itu akan dijadikan barang bukti untuk selanjutnya dianalisa melalui prosedur forensik ditambah keterangan dari saksi ahli soal proyektil sehingga bisa diketahui proyektil berasal dari senjata apa.