TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Kantor PT Pos Indonesia Kota Depok, Oman Mulyana, mengatakan sampai hari terakhir jadwal penggiliran penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Senin (1/12/2014) kemarin, tercatat masih ada 4506 rumah tangga sasaran (RTS) atau keluarga miskin di Kota Depok dari total 41.021 RTS di Depok, yang belum mengambil dana tersebut.
Oman menjelaskan ada beberapa alasan yang menyebabkan ribuan keluarga miskin di Depok itu tidak mengambil dana PSKS di Kantor Pos sesuai jadwal penggiliran dalam penyaluran danya.
Yang pertama kata Oman, para keluarga miskin ini sudah tahu bahwa dana dalam bentuk simpanan rekening giro itu bisa diambil kapan saja, dan tidak harus sesuai jadwal yang ditentukan.
"Mereka sadar kalau dana ini bisa diambil kapan saja dan tetap menjadi hak mereka dalam bentuk simpanan," kata Oman.
Karenanya mereka tidak mengambilnya sesuai pada jadwal penyaluran dana di salah satu kantor pos yang ditetapkan, untuk menghindari berdesakan dan antri cukup lama.
Kedua, kata Oman, anggota keluarga pemegang KPS di keluarga tersebut, tidak memiliki waktu mendatangi Kantor Pos yang ditetapkan pada saat jadwal yang ditentukan.
"Karena waktu yang ditentukan dan dijadwakan tidak tepat dengan mereka karena suatu urusan, baik terencana atau mendadak, mereka belum megambil dana ini," katanya.
Sementara yang ketiga, kata Oman, ada kemungkinan beberapa keluarga miskin kehilangan KPS milik mereka. Lalu mereka baru melaprkannya di masih dalam pengurusan atau verifikasi ulang, di Dinas Sosial setempat atau di Kecamatan dan kelurahan setempat.
"Mereka tetap mendapatkan dana ini, sekalipun KPS mereka hilang. Syaratnya pemegang KPS diverifikasi ulang kembali oleh Disnakersos Depok dan kelurahan atau kecamatan setempat," ujarnya.
Lalu yang keempat, kata Oman, ada keluarga pemegang KPS yang meninggal dunia beberapa hari sebelum jadwal pengambilan dana PSKS untuk yang bersangkutan dilakukan. Karenanya anggota keluarga masih dalam pengurusan administrasi sebagai syarat untuk mendapatkan dana tersebut.
"Bagi pemegang KPS yang meninggal dunia, keluarganya masih tetap berhak atas dana ini, dengan menyertakan sejumlah syarat, saat pencairan dana tersebut di kantor pos" papar Oman.(bum)