News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Ricuh

9 Motor dan Satu Mobil Jadi Barang Bukti Kerusuhan Demo FPI di Balai Kota

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 18 tersangka kerusuhan demo Front Pembela Islam (FPI) di Balai Kota DKI, termasuk Novel Bamumin, dan Shahab Anggawi sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan.

Walau pada Selasa (2/12/2014) kemarin ke 18 tersangka sudah ditahapduakan, namun penahanan mereka masih dilakukan di Polda Metro. Dan status mereka yakni tahanan titipan Kejaksaan.

Sementara untuk empat tersangka yang masih di bawah umur, berkas mereka masih berproses di penyidik.

Pantauan Tribunnews.com, beberapa barang bukti yang turut dilimpahkan penyidik yakni kendaraan baik roda dua serta empat.

Barang bukti itu yakni sembilan sepeda motor baik motor bebek maupun motor matik. Serta satu unit mobil pick-up warga putih bernopol
F 8764 FN dan bertuliskan Ponpes An-nur.

Baik motor maupun mobil seluruhnya dalam keadaan rusak. Kaca mobil pick-up bahkan sudah pecah dan tidak bersisa.

Beberapa barang bukti itu diletakkan di samping tahanan Krimum Polda Metro dan diberi galis police line serta dirantai oleh kepolisian.

Tidak hanya tahanan yang dititipkan di Polda Metro, barang bukti perusakan itu juga tetap berada di Polda Metro.

Untuk diketahui, pada Selasa (14/10/2014) silam penyidik Polda Metro melimpahkan empat berkas 22 tersangka kerusuhan FPI ke Kejati DKI.

Keempat berkas itu terpisah yakni berkas Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi, berkas empat tersangka dibawah umur dan berkas 16 tersangka kerusuhan lainnya.

Berkas yang dinyatakan lengkap baru berkas Novel Bamu'min dan berkas Shahab Anggawi. Dan berkas 16 tersangka kerusuhan. Sementara berkas lainnya yaitu berkas empat anak dibawah umur belum lengkap.

Untuk 20 tersangka (termasuk empat tersangka di bawah umur) dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 214 tentang kekerasan melawan petugas.

Sementara untuk dua pentolan, yakni Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi ditambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini