News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tipiring

Sidang Tilang di Depok Selesai, Pelanggar Lalin Kebingungan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga diminta melihat nama mereka di nomor urut papan pelanggar lalin yang ada di samping ruang sidang PN Depok, Jumat (5/12/2014). Mereka diminta menuliskan nomor urutnya di surat tilang untuk mendapatkan SIM dan STNK sekaligus membayar sanksi denda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, di Jalan Boulevard GDC, Sukmajaya, Depok, Jumat (5/12/2014), hanya dilakukan sampai pukul 11.30 WIB. Akibatnya sejumlah warga pelanggar lalu lintas yang beberapa diantaranya datang sejak pagi dan tak sempat ikut dalam sidang tilang, tampak kebingungan.

Menurut sejumlah warga, tidak ada penjelasan apapun dari pihak PN Depok, bagi mereka yang tidak kebagian ikut dalam sidang tilang di PN Depok, Jumat ini.

"Saya datengnya emang agak siangan tadi sekitar jam 10.30. Jadi dapat nomor urut sidangnya belakangan. Saya kira habis sholat jumat, bakalan ada sidang lagi. Gak tahunya gak ada. Makanya sekarang bingung harus bagaimana ambil SIM saya," kata Rohmadi, warga Sawangan, Depok kepada Warta Kota,di PN Depok, Jumat siang.

Ia menyayangkan tidak adanya penjelasan pasti dari pihak PN Depok tentang hal ini. "Katanya sih bisa disuruh bayar denda langsung. Tapi belum tahu gimana caranya. Saya mau tanya dulu sama orang-orang dan mau nanya sama petugas di loket," kata Rohmadi.

Hal senada dikatakan Riana (31) warga Cimanggis Depok di PN Depok. "Saya emang baru daterg. Soalnya tadi nelpon teman yang mau sidang juga dan udah di PN Depok, katanya rame banget. Makanya dateng siang aja biar agak enak. Tapi kok sidangnya katanya udah selesai. Jadi gimana dong?," kata dia.

Pantauan Warta Kota, Jumat siang, ada puluhan warga yang kebingungan atas hal ini seliweran di PN Depok. Pihak PN Depok sama sekali tidak memberikan penjelasan apapun.Informasi mengenai hal ini baru bisa didapatkan jika warga bertanya di loket pembayaran denda tilang di PN Depok.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini