TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak 26 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran gaji karyawannya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
"Kita tolak penangguhan silakan pindah aja dari KBN (Kawasan Berikat Nusantara)," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (5/1/2014).
Dikatakannya, lebih baik perusahaan yang enggan membayar gaji sesuai UMP pindah saja. Ia pun menganggap para pekerjanya pun tidak semua berasal dari Jakarta.
"Saya tidak mau ada perbudakan. sudah berapa kali minta ditangguhkan. Memang KHL (Kebutuhan Hidup Layak) nya seperti itu. Kalau memang perusahaan itu tidak mampu membayar sesuai UMP ya pindah saja ke Majalengka kan disana ada pelabuhan dan bandara," ungkapnya.
Sebanyak 26 perusahaan tidak mampu membayar upah buruh sesuai nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp2,7 juta. Mereka pun mendaftarkan penangguhan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang sebelumnya menjelaskan permohonan penangguhan merupaka hak pengusaha dan Pemprov DKI tidak dapat meniadakan penangguhan karena diatur dalam undang-undang.
Prosedur pengajuan penangguhan antara lain tertuang dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 176 tahun 2014.
"Dalam Pergub DKI Nomor 176 tahun 2014 yang ditandatangani Pak Gubernur ada pasal yang menyebutkan penangguhan diberikan asal memenuhi syarat," kata Sarman.
Dari 26 perusahaan, 23 perusahaan diantaranya berasal dari KBN Cakung-Cilincing dan 3 perusahaan lainnya berasal dari luar KBN. Mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan merupakan perusahaan garmen dan tekstil.