News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek Perkosa Bocah dengan Iming-iming Rp 5.000

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

korban diperkosa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polres Jakarta Timur menangkap seorang kakek, TE (63), karena telah memperkosa NF yang masih berusia enam tahun di rumahnya, di Kawasan Cakung Timur, Rabu (14/1/2014) siang.

TE nekat memperdaya NF dengan mengimingi uang Rp 5.000.

Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayakari, mengatakan, kejadian tersebut, bermula ketika NF sedang bermain boneka di halaman rumahnya.

Sementara TE saat itu, baru saja melakukan pekerjaannya sebagai pemulung, dan tiba di rumahnya, yang berdampingan dengan rumah korban.

"Pelaku sehari-hari memang sebagai pemulung. Saat itu baru saja selesai mencari sampah. Setibanya di rumah, dia melihat NF, sedang bermain di halaman rumah," kata Sri.

Namun, entah angin apa yang membuat TE gelap mata. Ia langsung tergiur dengan tubuh NF saat itu.

Kemudian, ia pun memanggil NF untuk masuk ke dalam rumahnya.

"Saat di rumah pelaku, korban langsung diberi Rp 5.000. Dia bilang, 'Kamu temenin kakek saja ya,' korban menurutinya," katanya.

Lalu, setelah melihat kondisi lingkungan rumah saat itu sepi, TE pun langsung menggerayangi tubuh NF.

Nafsu bejatnya pun tak terbendung. TE langsung melucuti pakaian NF lalu berbuat mesum.

"Saat itu, pelaku mengancam akan membunuhnya. Karena takut, korban hanya bisa menangis," katanya.

Namun, aksi bejatnya tersebut, tercium tak berapa lama kemudian, setelah NF kembali ke rumahnya.

Saat itu, korban menangis kesakitan ketika buang air kecil. Orangtua korban pun curiga.

"Setelah didesak, korban langsung menceritakan pemerkosaan yang telah dilakukan oleh pelaku. Kemudian keluarga korban langsung melaporkan ke unit PPA Polres Jakarta Timur. Hari ini, pelaku langsung kami amankan, dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Sri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat, pasal 81 dan 82 tentang Undang Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman masimal 15 tahun penjara.

Penulis: Mohamad Yusuf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini