Tribunnews.com, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan harga baru bahan bakar minyak (BBM). Namun, belum jelas apakah tarif angkutan di DKI juga akan ikut turun.
Saat diminta pendapat, para sopir Metro Mini dan Kopaja mengaku tidak keberatan bila pemerintah mewajibkan mereka untuk menurunkan tarif pasca penurunan harga premiun dan solar, Senin, (19/1/2015).
Mereka menganggap hal tersebut merupakan keputusan pemerintah yang tidak dapat diganggu gugat. "Ya kalau sudah keputusan pemerintah sih enggak bisa diganggu gugat. Masa berani ganggu (keputusan) pemerintah," kata Marhadi, salah satu sopir Kopaja 57, saat ditemui di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu kemarin.
Marhadi menambahkan bahwa keputusan apapun yang ditetapkan pemerintah berkaitan dengan tarif angkutan umum harus dihargai. Serupa dengan Marhadi, Pane, sopir Metro Mini 610, juga tak berkeberatan bila tarif angkutan umum diturunkan.