TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mengajak Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel terkait pelarangan penjualan Minuman Keras (Miras) di mini market.
"Kita mesti diskusi. Kita mesti lihat sejarah juga kan. Pengalaman bir kan (kandungan alkohol) di bawah 5 persen. Kasus bir dulu kalau film-film al capone chicago kalau kita nonton itu di bagasi jualan bir itu. Kalau kita lihat datanya di Amerika dulu ketika dilarang justru terjadilah pasar gelap. Pasar gelap lebih konyol dan kita tidak bisa kontrol pabrik-pabrik," ungkap pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Selasa (27/1/2015).
Kata Ahok, yang harus dibatasi usia pembelinya diatas 21 tahun. Selain itu pengawasannya harus diperketat.
"Kita tahu siapa yang beli, ini malahan turun angka kriminal seperti itu. Begitu anda batasin, sama kayak saya bilang, pelacuran anda batasin, di apartemen-aparteme terjadi nggak transaksi misalnya? Lebih parah penyakit HIV juga nambah. Makanya kita mesti duduk diskusi soal di bawah 5 persen boleh dijual nggak di tempat tertentu boleh nggak," ungkapnya.
Tetapi Ahok tidak akan memaksakan kehendaknya, bila Mendag tetap melarangnya mantan Bupati Belitung Timur ini akan mengikuti kebijakan tersebut.
"Kalau memang dia ngotot, kita ikut saja. Kita lihat saja sejarah akan membuktikan, nanti akan terjadi penyelundup-penyelundupan bir. Berarti semua pabrik bir harus tutup di Indonesia. Harus ekspor kan, harus ditutup. Nggak mungkin dong produksi mereka bisa penuhi syarat," jelasnya.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol,
Ini artinya, semua minimarket di seantero nusantara ini haram menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket.
Dengan keluarnya aturan ini, pebisnis minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai minimarket miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit.
Jika aturan tersebut diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pekan lalu atau sekitar 16 Januari, maka pebisnis minimarket memiliki waktu untuk mengosongkan rak minimarket dari minuman beralkohol hingga 16 April.