TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi masalah uang kembalian di swalayan yang didonasikan.
YLKI meminta agar masyarakat menolak permintaan donasi tersebut. Selain itu, juga agar uang didonasikan itu diusut.
"Sebaiknya masyarakat konsumen menolak permintaan donasi oleh retailer, jika tanpa jawaban dan pertanggungjawaban yang jelas dan meyakinkan," kata Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian YLKI, Kamis (5/2/2015).
Seharusnya, kata Tulus, Aprindo ( Asosiasi Perusahaan Retailer Indonesia) mempunyai standar yang jelas, sehingga tidak menimbulkan prasangka yang tidak diperlukan.
"Pemerintah, Kemendag, dan Kemensos seharusnya, juga mengawasi hal ini. Pemungutan dana masyarakat harus dilaporkan secara jelas dan transparan secara periodik," kata Tulus.
Karena itu, uang kembalian yang dijadikan donasikan itun harus diusut. Pasalnya, juga merugikan pelanggan, dan tidak ada penjelasan didonasikan ke mana uang tersebut.
"Harus diusut, benarkah untuk donasi? Jika memang ditemukan pelanggaran harus diusut. Jangan campur adukkan kepentingan sosial dan komersial," kata Tulus Abadi.
Penulis: Mohamad Yusuf