TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbekal pengalaman pernah bekerja sebagai teknisi pengisian mesin ATM dari PT Certis Cisco, mantan pekerja tempat tersebut, yakni SH (35 tahun) melakukan tindak pencurian. SH mengajak US (35 tahun) untuk melakukan pencurian uang pada ATM.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Indra Fadhillah Siregar mengatakan berbekal pengalaman seperti itu tersangka dibantu temannya melakukan kejahatan pencurian di atm yang sudah menjadi target.
Kedua pelaku melakukan perbuatannya dengan cara datang ke mesin ATM dengan berpura-pura sebagai teknisi keuangan PT Certis Cisco menggunakan seragam dari perusahaan tersebut.
"Satu orang masuk ke ATM, satu orang berpakaian security dan menjaga di luar ATM. Mereka berbekal surat tugas dan seragam dari perusahaan lama. Otak aksi ini, SH yang resign pada 2011," tutur Indra Fadhillah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Pelaku tertangkap tangan saat beraksi di salah satu bank milik pemerintah di Blok-M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2015) sekitar pukul 21.00 WIB. Ini merupakan kedua kali, pelaku melakukan aksi di tempat itu, sebelumnya, pada 8 Februari. Sementara, pelaku juga pernah beraksi di wilayah Jakarta Timur, namun gagal.
Menurut Indra Fadhillah pelaku melakukan aksi selama satu jam. Pelaku SH mencongkel mesin ATM menggunakan obeng dan kunci letter l, kemudian membuka sistem dan password yang sudah diketahui. Sementara, pelaku US bertindak sebagai petugas keamanan untuk melihat situasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi pihak bank bahwa ada kekurangan uang. Setelah dilakukan pemeriksaan di CCTV, terungkap identitas pelaku.
"Informasi dari pemeriksaan di tempat kejadian pertama di Jakarta Timur itu tidak berhasil karena sistemnya baru. Sehingga manakala bukan berwenang langsung di blok. Di TKP kedua dan ketiga bisa dibobol, total sekitar Rp 150 juta," tuturnya.
Dari tempat kejadian perkara di Blok M Plaza, petugas mengamankan barang bukti, uang tunai sebesar Rp 89.400.000, disket dan catatan lokasi ATM, sepeda motor vario 125 warna biru, struk ATM, Kunci Letter L, Obeng, Pisau Lipat, dan seragam perusahaan PT Certis Cisco. Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.