News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik Kebut BAP Pelaku Tabrakan di Arteri Pondok Indah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Mitsubishi Outlander Sport B 1658 PJE rusak parah di bagian depannya setelah terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Sultan Iskandar Muda, Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015) malam. Kecelakaan yang melibatkan empat motor dan tiga mobil tersebut menewaskan empat orang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan segera merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP), tersangka Christopher Daniel Sjarief (22 tahun). Dalam waktu dekat berkas itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sampai saat ini pihak kepolisian memburu motif mahasiswa salah satu universitas di Amerika Serikat itu mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi sehingga menimbulkan kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda pada bulan Januari 2015. Diketahui, akibat dari peristiwa itu empat orang tewas.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat mengatakan, penyidik hanya mengetahui penyebab kecelakaan itu terjadi karena saat itu Cristopher marah kepada sopir mobil karena menerima telepon dari Ali, sahabat dari Cristhoper.

"Penyebab dia marah, sampai saat ini pelaku tidak mau menceritakan," ujar Wahyu, Jumat (20/2/2015).

Meskipun informasi yang dikumpulkan terkait motif Christopher menabrak sejumlah motor dan mobil di tempat itu belum sepenuhnya didapatkan, namun Wahyu merasa tidak terganggu dalam penyelidikannya. Ini karena bukti yang dimiliki polisi sudah cukup kuat.

"Tidak jadi masalah karena fakta di lapangan dia yang membawa mobil hingga menewaskan empat orang," tuturnya.

Dia menjelaskan, berkas-berkas yang diserahkan ke kejaksaaan diantaranya termasuk hasil dari pemeriksaan tim ahli Mitsubishi atas kecepatan mobil maut itu saat kejadian kecelakaan berlangsung.

Berdasarkan pemeriksaan alat Electronic Control Unit (ECU) di Jepang diketahui Christopher mengemudikan mobil dengan kecepatan 131 km/jam.

Namun, Wahyu belum bisa memastikan kapan berkas pemeriksaan tersebut dirampungkan dan kemudian diserahkan ke pihak kejaksaan. "Mudah-mudahan pekan depan berkas tersangka kita serahkan ke Kejari Jakarta Selatan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini