TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana akan menempuh proses hukum terkait munculnya pengadaan buku Trilogi untuk dirinya. Pengajuan ini terdapat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 versi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Nah buku trilogi Ahok juga saya tanya sama SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Kita mau proses hukum ini, dari mana ada tiba-tiba APBD versi DPRD keluar buku saya Rp 30 miliar,"ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/3/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan, pembuatan buku tentang perjalanan hidupnya harus memiliki izin dari dirinya. Menurutnya, jika hal itu terdapat dalam RAPBD versi DPRD itu jelas suatu pelanggaran.
"Kurang ajar banget mau bikin buku saya Rp 30 miliar pakai APBD nggak ngomong sama saya. Untung saja di APBD versi saya engga ada. Makanya yang siluman siapa,"tegas Ahok.
Mantan politikus Partai Gerindra ini malah mempertanyakan anggaran Rp 30 miliar untuk dirinya. Bahkan, ia dengan lantang menyebutkan anggaran itu suatu kebodohan.
"Saya nggak mungkin begitu bodoh masa saya mau bikin buku saya. Kalian (kenal) karakter saya, pernah nggak sih saya bikin buku macem-macem. Ngapain, mau bikin Rp30 miliar mah mau bikin film kali," ucap Ahok.
Sebelumnya diberitakan, usulan pengadaan buku Trilogi Ahok tercantum di dalam pos Dinas Pendidikan DKI RAPBD 2015 yang melalui pembahasan Komisi E DPRD DKI. Sementara di RAPBD DKI 2015 yang di usulkan Dinas Pendidikan tak ada pengajuan program pengadaan buku tersebut.
Terdapat tiga judul buku trilogi Ahok yang direncanakan: yakni Nekat Demi Rakyat (senilai Rp 10 miliar), Dari Belitung Menuju Istana (senilai Rp 10 miliar), dan Tionghoa Keturunanku, Indonesia Negaraku (senilai Rp 10 miliar).
Anggaran ini telah ditandatangani oleh Pimpinan Banggar yang menangani bidang kesejahteraan masyarakat Mohamad Taufik, Ketua Komisi E Pantas Nainggolan, Wakil Ketua HM Ashraf Ali, dan Sekretaris Fahmi Zulfikar.