TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis yang juga merupakan seniman Betawi, Mandra Naih akhirnya digiring ke rumah tahanan Salemba menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Agung.
Mandra ditahan pihak Kejaksaan Agung setelah diperiksa selama lebih dari sembilan jam.
Saat keluar gedung bundar, Mandra tak banyak berkomentar terkait penahanannya. Mandra mengaku tidak mengerti mengapa akhirnya ia diputuskan untuk ditahan di hotel prodeo.
"Saya juga nggak ngerti. Kita ingin tahu sampai di mana keadilan," ujar Mandra saat hendak menuju mobil tahanan, Jumat (6/3/2015).
Mandra pun tak bisa menyembunyikan muka sedihnya. Matanya berkaca-kaca karena harus menerima kenyataan akan mendekam di penjara.
"Saya nggak bisa bilang apa-apa. Publik bisa melihat sendiri," tuturnya.
Seperti diberitakan, Mandra resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung. Penahanan Mandra diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana.
"Saya mengumumkan perkembangan kasus di TVRI. Seniman berinisial M (Mandra) resmi ditahan," kata Tony di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Tony menuturkan, Mandra akan ditahan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan di rumah tahanan Salemba. Menurutnya, dalam kasus yang melibatkan Mandra itu, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari pihak swasta dan beberapa pejabat TVRI.