TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Di tengah polemik antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan DPRD DKI yang kian memanas, nasib APBD DKI 2015 ada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.
Sebab menurut Peneliti Hukum Tata Negara SIGMA, M. Imam Nasef, kedua institusi itu untuk duduk bersama guna mencapai kesepakatan/mufakat rasanya sudah tidak mungkin.
"Sehingga Mendagri punya peran yang cukup besar dalam menentukan APBD DKI 2015," ungkap Nasef, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Secara ketatanegaraan, jelas Peneliti Hukum Tata Negara SIGMA ini, pemerintah pusat yang diwakili oleh Mendagri punya fungsi supervisi terhadap kebijakan anggaran di daerah.
Bentuk supervisi itu diwujudkan dengan diberikannya kewenangan kepada Mendagri untuk melakukan evaluasi terhadap Raperda APBD yang telah disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD yang dinilai bermasalah.
Dasar hukum dari kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 314 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Karena itu, imbuhnya, kini saatnya Mendagri ambil keputusan karena upaya mediasi sepertinya sudah tidak ampuh untuk menyelesaikan polemik APBD DKI ini.