TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Hanura di DPRD DKI Jakarta Syarifuddin mencabut laporannya terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ahok dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik oleh sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang merasa terhina oleh ucapan orang nomor satu di ibukota.
"Pada hari ini kita mencabut laporan kabareskim. Saya akan bikin surat mencabut laporan di bareskrim," kata Syarifudin di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Meski mencabut laporan di Bareskrim Polri, namun Syarifuddin mengatakan tetap mengawal hak angket yang sudah digulirkan DPRD DKI Jakarta.
Ia mengungkapkan hak angket merupakan hak individu nggota dewan. Selain itu, hak angket ini merupakan jalan untuk meluruskan kisruh yang terjadi.
"Kalo angket tetap jalan. Masalah konstitusional RAPBD, dan perilaku moral," ujarnya.
Diketahui Mabes Polri telah menerima laporan dari Razman Nasution, kuasa hukum beberapa perwakilan anggota DPRD DKI yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihak Mabes Polri akan mempelajari laporan tersebut. Razman, kuasa hukum perwakilan DPRD DKI menuturkan ia mendapat kuasa dari tujuh orang aggota DPRD untuk melaporkan Ahok, diantaranya dari Abraham Lunggana, Maman Firmansyah dari PPP, Tubagus Arif, Haji Nawawi dari Demokrat, Bambang Kusumanto, Haji Syarifudin, dan Prabowo Sunirman.