Kepala Unit Reserse Kriminal, Inspektur Satu Jefri menambahkan, cinta segitiga ini berawal ketika Herfayanti kerap curhat dengan HM ihwal biduk rumah tangganya bersama Gofur.
Saat itu, HM tinggal berdekatan dengan sang pujaan hati. Selama dua bulan mengadu permasalahan rumah tangganya, diam-diam HM dan Herfayanti menjalin hubungan.
Lalu keduanya memutuskan untuk tinggal bersama di daerah Pulogadung, Jakarta Timur. Gofur yang bingung ditinggal sang istri, kemudian mencari keberadaan Herfayanti melalui tetangga sekitar.
Berdasarkan informasi, pasangan kumpul kebo itu berada di daerah Pulogadung.
Oleh pihak keluarga, keduanya diminta datang untuk mengikuti proses mediasi dalam cinta segitiga itu.
"Saat pelaku dan korban tinggal bersama, Herfayanti berjanji akan tetap mempertahankan cintanya kepada tersangka," kata Jefri.
Jefri melanjutkan, tak disangka Herfayanti mendadak berubah pikiran dan memilih mempertahankan rumah tangganya. Atas dasar itulah, pelaku yang naik pitam langsung menganiaya korbannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan hukuman penjara di atas lima tahun.