TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI prihatin dengan kecelakaan yang terjadi pada Rabu (18/3/2015) kemarin di perlintasan kereta api Rawabuaya. Meski begitu, kecelakaan tersebut dianggap sebagai buah ketidakdisiplinan berkendara yang semakin meningkat di masyarakat.
"Ini sebenarnya terjadi karena masalah disiplin masyarakat yang makin buruk, bukan hanya semata karena perlintasannya. KAI sendiri sudah sering melakukan sosialisasi di media massa, imbauan langsung, hingga memasang spanduk-spanduk di perlintasan sebidang itu," kata Bambang Prayitno, Humas PT KAI Daop 1, kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2015) pagi.
Menurut Bambang, perlintasan di Rawabuaya tersebut tidak dijaga oleh petugas karena perlintasan liar. Sehingga, mereka tidak punya wewenang untuk memasang palang otomatis dan alarm, serta menurunkan petugas untuk menjaga perlintasan.
Sesuai Undang-Undang Perkeretaapian, kata dia, masalah perlintasan seharusnya menjadi tanggung jawab Kemenhub dan Dinas Perhubungan setempat. Kewenangan KAI hanya sebagai operator kereta api.
Perlintasan sebidang adalah perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. Dari pantauan Kompas.com, jumlah perlintasan sebidang di Jakarta semakin banyak dilalui oleh masyarakat umum. Padahal, perlintasan sebidang sangat berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas antara kendaraan dengan kereta api, terutama pada perlintasan yang tidak dijaga.(Aldo Fenalosa)