Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yakin RAPBD DKI Jakarta 2015 akan menjadi Peraturan Daerah. Ia tak mempermasalahkan jika ada anggota DPRD DKI Jakarta yang menolak RAPBD.
"Sudah lah, pasti jadi perda. Kan yang tanda tangan Pak Pras (Prasetio). Ini tidak ada Paripurna lagi dan Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta kan Pak Pras," ungkap Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Memang, kata Ahok, di antara anggota DPRD DKI Jakarta terbelah, ada yang setuju RAPBD DKI Jakarta 2015 versi Pemprov DKI Jakarta sehingga bisa djadi perda tapi ada juga yang setuju menggunakan Peraturan Gubernur. Jika opsi terakhir diambil maka APBD DKI Jakarta 2014 yang dipakai karena Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tak sepakat satu sama lain.
Sore tadi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Ketua Fraksi Partai NasDem Bestari Barus hadir dalam input RAPBD DKI Jakarta 2015 ke dalam sistem electornic budgeting. Namun bukan berarti DPRD DKI Jakarta setuju. Buktinya dalam pertemuan internal Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta masih menimbulkan perdebatan.
Ahok belum bisa memastikan RAPBD 2015 akan disetujui DPRD DKI Jakarta. Hari Jumat (20/3/2015) menjadi penentu apakah RAPBD 2015 akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri dengan mendapatkan tanda tangan Ketua Badan Anggaran atau justru sebaliknya.
"Terserah nanti, kita tunggu saja sampai besok ya. Pasti dong Senin harus diserahkan (RAPBD DKI Jakarta 2015). Kan batas waktu Senin harus diserahkan kepada Kemendagri," ungkapnya.
Sementara itu, Prasetio mengaku optimistis mampu mengomunikasikan anggota DPRD DKI Jakarta lainnya untuk menerbitkan perda bahwa APBD 2015 sebesar Rp 73,08 triliun. Bahkan, ia juga memastikan bahwa proses memasukkan data ke dalam e-budgeting yang dilakukan SKPD berjalan lancar, dan segera mengirimkan dokumen RAPBD kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Perda ya. Saya optimis (akan ada) perda ya. APBD harus disahkan untuk masyarakat DKI Jakarta," kata Prasetio.