Tribunnews.com, Jakarta - Tim Pansus Hak Angket DPRD DKI berencana menghadirkan pakar hukum tata negara pada hari ini, Rabu (25/3/2015). Mereka akan dimintai pendapat mengenai pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Kami akan mendengar keterangan para ahli hukum tata negara," ujar anggota tim angket, Prabowo Soenirman, ketika dihubungi, Rabu (25/3/2015).
Pakar hukum yang akan dihadirkan adalah Margarito Khamis dan Iman Putra Sidin. Prabowo mengatakan, rapat tersebut akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB.
Saat ini, proses angket sendiri sudah hampir selesai. Tim hak angket menargetkan pemanggilan terhadap para pakar akan selesai Jumat (27/3/2015). Selain pakar hukum tata negara, tim hak angket juga akan memanggil pakar komunikasi politik yaitu Tjipta Lesmana dan Emrus Sihombing. Kemungkinan, mereka akan dipanggil pada Kamis (26/3/2015) besok atau Jumat mendatang.
Sejumlah hal yang akan ditanyakan tim angket kepada para pakar tersebut di antaranya terkait dugaan mal-administrasi dan etika yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Sejauh ini, pihak-pihak yang telah dipanggil oleh panitia hak angket di antaranya Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono, konsultan e-budgeting Gagat Wahono, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Sarwo Handayani, dan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Sylviana Murni.
Pemanggilan para saksi ahli akan menutup proses angket yang telah berjalan sejak awal Maret. Nantinya, keterangan dari para pakar akan melengkapi keterangan para saksi. Setelah itu, hasil angket akan diserahkan kepada Pimpinan DPRD untuk dibawa ke sidang paripurna pada Rabu (1/4/2015) pekan depan. (Jessi Carina)
Arti Hujjatul Islam, Gelar yang Diberikan kepada Imam Al Ghazali dan Ibnu Taimiyah Ulama Besar Islam
Soal Bahasa Inggris Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Chapter 2 Unit 1 My Favorite Food Halaman 59 - 60