TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan masyarakat terkait swastanisasi air yang dilakukan perusahaan mitra Pam Jaya, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan Aetra, Pam Jaya khawatir pelayanan publik menjadi berkurang.
Dirut Pam Jaya, Sri Widayanto Kaderi mengatakan, setelah putusan pengadilan, secara lisan dirinya sudah meminta Palyja dan Pam Jaya tetap maksimal melayani masyarakat.
"Secara hakekat dari putusan pengadilan ini memang kita diuntungkan, tapi secara operasional belum bisa dieksekusi. Apalagi masih ada kemungkinan banding, dan salinan putusan belum kita terima dan belum kita pelajari," ujarnya di kantornya di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).
Dikatakan Kaderi, yang dirugikan dari putusan ini adalah masyarakat.
Karena ada ketidakjelasan status, maka Palyja dan Aetra akan berpikir ulang untuk investasi, baik menekan kebocoran, memproduksi air, hingga mendistribusikan sesuai tekanan ar yang ditentukan.
"Kalaupun ada investasi, pasti ala kadarnya. Pelayanan pasti ada penurunan. Memang mereka statemen tidak akan pengaruh ke pelayanan, namun secara psikologis pasti ada (penurunan)," jelasnya. (Lihat video berikut ini: https://youtu.be/H679guY3XAk)
Ia menjelaskan putusan pengadilan juga tidak dengan tegas menyebutkan bahwa perjanjian kerjasama dibatalkan, atau hal-hal lainnya. Pengadilan hanya menyebutkan dikembalikan ke pemerintah.
"Kita tunggu amar putusan dari pengadilan, lalu konsultasi BPK dan lainnya," jelasnya.
Ia menegaskan, Pam Jaya sebenarnya sudah siap dalam hal infrastruktur dan SDM, termasuk modal. (Ahmad Sabran)