"DS ini awalnya meminjam uang Rp 5,5 juta kepada kantor lewat W dengan alasan ibunya hamil. Namun, setelah baru pertama kali kerja, DS kabur," kata salah satu staf restoran tempat DS bekerja, Ning, di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pemalsuan Dokumen
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Kelapa Gading, DS dan Ibunya, R, terlihat telah mendatangani surat persetujuan yang berisikan permohonan kerja. Berangkat dari surat itu, kemudian Polsek Kelapa Gading meneruskan pemeriksaan saksi-saksi.
"Iya DS dan ibunya telah tanda tangan di surat permohonan kerja," kata Ning.
Belakangan, setelah dikonfirmasi oleh KPAI, surat tersebut ternyata dibuat tanpa sepengetahuan DS dan ibunya, R. Keduanya mengaku tidak pernah menandatangani surat-surat tersebut.
"DS dan ibunya enggak pernah tanda tangan," kata Asrorun.
Sementara dalam surat permohonan kerja, DS juga disebutkan telah berumur di atas 18 tahun. Berbarengan dengan surat tersebut, terlampir KTP yang memperlihatkan DS merupakan warga Petamburan, Grogol, Jakarta Barat.
"Ada pemalsuan dokumen. Yang jelas DS masih di bawah umur. Ia hanya sekali difoto oleh manajemen, dan itu pun dilakukan di rumah. DS tidak pernah tanda tangan dan cap jari untuk KTP," kata Asrorun.(Kahfi Dirga Cahya)