News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dubes AS Kecewa atas Vonis Guru JIS

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf pengajar TK Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa dugaan asusila Ferdinan Michael Tjiong (tengah) dan Neil Bantleman (kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menvonis Neil Bantleman, guru Jakarta International School, 10 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Robert O Blake Jr, kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menvonis Neil Bantleman, guru Jakarta International School, 10 tahun penjara. Bantleman dinilai bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswa sekolah internasional tersebut.

"Dalam hal ini, kami sangat kecewa dengan putusan ini. Kami berharap dalam proses hukum selanjutnya, semua fakta yang ada akan dipertimbangkan," kata Blake dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (2/4/2015).

Blake berharap proses hukum selanjutnya dapat dilaksanakan secara adil dan tidak memihak.

Ia mengatakan, saat ini banyak pertanyaan serius yang muncul dalam kasus ini terkait dengan proses penyelidikan. Ia juga menyebut soal kurangnya bukti-bukti yang kredibel dalam tuduhan terhadap para guru JIS.

"Komunitas internasional secara luas juga mengikuti kasus ini dengan saksama. Hasil putusan terhadap proses hukum tersebut, yang juga mencerminkan aturan hukum di Indonesia, akan sangat berpengaruh terhadap reputasi Indonesia di luar negeri," katanya.

Vonis hukuman penjara selama 10 tahun terhadap Bantleman disampaikan pada Kamis ini.

"Mengadili, menyatakan terdakwa yang bernama Neil Bantleman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan mengajak, melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," ujar Hakim Nur Aslam saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).

Atas kesalahannya, Neil dihukum 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta, subsider kurungan penjara 6 bulan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Neil dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Banding

Pantauan Kompas.com, setelah putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan pada Neil untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum JIS selama satu menit mengenai pengajuan banding.

Neil langsung menjawab pertanyaan hakim, dan menyatakan bahwa dia akan mengajukan banding.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum memastikan lagi akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. "Kita lawan habis," kata Hotman Paris selaku kuasa hukum JIS.

Penulis: Hindra Liauw

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini