TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian dianggap tidak pernah serius menangani kasus penganiayaan dan pencurian terhadap hewan peliharaan, seperti anjing dan kucing. Padahal, hewan-hewan tersebut bisa digolongkan sebagai benda kepemilikan yang dilindungi dari pencurian dan perusakan.
"Kasus pencurian terhadap kucing dan anjing tidak pernah mendapat perhatian dari penegak hukum, karena dianggap kasus yang tidak penting," kata koordinator aksi "dogs are not food" dari Animal Defenders Indonesia, Doni, di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Menurut Doni, tindakan kekerasan berupa penganiayaan terhadap kucing dan anjing merupakan salah satu penyebab hewan-hewan tersebut hidup liar di jalanan. Hal itu berdampak terhadap tak adanya pengawasan kesehatan terhadap hewan-hewan tersebut, yang berpotensi menularkannya ke manusia.
Karena itu, Doni berharap pihak kepolisian mulai serius menangani kasus penganiayaan dan pencurian terhadap anjing dan kucing. Apalagi, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Hewan, di pasal 66 dan pasal 67.
"Kami harap pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan hewan agar dapat mengurangi tersebarnya penyakit menular. Pada akhirnya akan memperbaiki kondisi kesehatan masyarakat," ujar dia. (Alsadad Rudi)