News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Majelis Hakim Tunda Sidang Korupsi Bus Trans Jakarta

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono jelang sidang pra-pradilan gugatannya terhadap sejumlah instansi terkait tuduhan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015). Udar menilai tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepadanya sangat tidak berdasar, apalagi bila tindak pidana itu dipautkan dengan uang hasil korupsi pengadaan bus transjakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bus Trans Jakarta serta tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono terpaksa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia menunda persidangan lantaran Udar tak didampingi penasihat hukum.

Diketahui kuasa hukum Udar saat ini tengah menghadiri dua sidang praperadilan.

"Yang mulia, jika diizinkan, kami ingin didampingi penasehat hukum, jadi saya minta kalau bisa sidang ini ditunda dulu," kata Udar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Sebelum mengabulkan permohonan Udar, hakim Artha sempat mengkonfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum.

Pihak Jaksa juga mengaku tidak keberatan dengan permohonan Udar untuk menunda sidang tersebut.

Hakim Artha pun menyatakan sidang Udar ditunda dan akan kembali digelar pada Senin (13/4/2015) mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini