TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bus Trans Jakarta serta tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono terpaksa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia menunda persidangan lantaran Udar tak didampingi penasihat hukum.
Diketahui kuasa hukum Udar saat ini tengah menghadiri dua sidang praperadilan.
"Yang mulia, jika diizinkan, kami ingin didampingi penasehat hukum, jadi saya minta kalau bisa sidang ini ditunda dulu," kata Udar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Sebelum mengabulkan permohonan Udar, hakim Artha sempat mengkonfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum.
Pihak Jaksa juga mengaku tidak keberatan dengan permohonan Udar untuk menunda sidang tersebut.
Hakim Artha pun menyatakan sidang Udar ditunda dan akan kembali digelar pada Senin (13/4/2015) mendatang.