TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Harus ada syarat bertahap yang dipenuhi untuk melaksanakan reklamasi pantai Jakarta.
Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Sarwo Handayani mengatakan, ada mekanisme supaya semua yang akan dilaksanakan berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga pengembang harus melalui berbagai tahapan sebelum memperoleh izin reklamasi.
"Jadi ada syarat tertentu yang harus dipenuhi lebih dulu secara bertahap," kata Sarwo Handayani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Menurutnya, Pemprov DKI sudah menyiapkan izin yang berjenjang untuk memastikan bahwa setiap tahapan itu dilaksanakan betul oleh developer. Kemudian, izin prinsip reklamasi pun sudah diberikan dan telah dipenuhi semua persyaratannya.
"Tahap kedua dibuatkan izin pelaksanaan reklamasi, itu ada data dan kajian yang harus dipenuhi. Ketiga, setelah lahan reklamasi jadi, baru developer mengajukan izin pemanfaatan reklamasi," katanya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dalam upaya mempercepat pelaksanaan, pihaknya tak memperhambat setiap tahap diatas. Bahkan, apabila ada kekurangan itu langsung diinformasikan.
Menurutnya, Pemprov DKI selalu tegas terhadap developer dalam hal perizinan. Karena, jika developer melalaikan izin maka akan ada klausul sanksi untuk mencabut izin dan mengalihkan kepada pihak lain yang bisa mempercepat kegiatan itu.
"Pemprov cukup ketat dalam perizinan," katanya.