TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD DKI mendorong digulirkannya Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang diduga melakukan pelanggaran undang-undang serta etika dan norma.
"Ini soal pertanggungjawaban ke publik. Kalau tidak jelas ujung pangkalnya, mau dikemanain muka dewan?" ucap Ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Maman menganggap bila tidak ada tindak lanjut atas hasil penyelidikan panitia angket yang dibacakan dalam paripurna DPRD, Senin (6/4/2015) lalu maka hak angket yang digulirkan DPRD sia-sia. Untuk itu, Fraksi berlambang Ka'bah tersebut memandang untuk dilanjutkan ke HMP.
"Kalau tidak ada kelanjutannya, buat apa capai-capai, ramai, saling tuding?" katanya.
Dikatakan dia, penggunaan HMP belum tentu berujung dengan pemkzulan terhadap Ahok. Bisa juga hasilnya berupa teguran keras disertai permintaan maaf gubernur.
"Hasilnya bisa juga peringatan keras atau permintaan maaf dari Gubernur," ujarnya.
Sementara Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI melalui ketuanya Bestari Barus pihaknya sudah melakukan rapat fraksi dan menyepakati tidak akan melanjutkan hasil angket terhadap Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
"Kita sepakat HMP tidak ikut. Itu sudah dilaporkan ke DPP, kalau ada yang tidak taar akan ada sanksinya pasti, tapi apa sanksinya nanti pimpinan partai yang memutuskannya terhadap anggota yang melakukan pembangkangan dan sebagainya," ungkap Bestari.
Selain itu, NasDem pun melihat bila hasil penyelidikan pantia angket cacat karena saat melakukan penyelidikan panitia angket tidak memanggil dan meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta sama sekali.
"Makanya kami menganggap ini angket yang cacat dan kami tidak mau terlibat," ucapnya.