TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rencana reklamasi laut ditegaskan Pemprov DKI tidak akan diterbitkan izinnya dengan mudah. Ada sejumlah rangkaian perizinan bagi pengembang sebelum mereklamasi pantai.
Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Sarwo Handayani mengatakan, pengembang harus melalui berbagai tahapan sebelum memperoleh izin pelaksanaan reklamasi.
"Ada banyak syarat tertentu yang harus dipenuhi lebih dulu secara bertahap," ujar wanita yang biasa disapa Yani ini, Jumat (9/4/2015).
Yani mengatakan, ada mekanisme agar semua yang akan dilaksanakan sesuai tatanan dan aturan yang berlaku. Pemprov DKI, kata dia, menyiapkan perizinan berjenjang, untuk memastikan bahwa setiap tahapan itu dilaksanakan betul oleh pengembang.
Tahap pertama, yakni izin prinsip reklamasi. "Setelah izi Prinsip itu diberikan, dan sudah dipenuhi semua persyaratannya, tahap kedua, dibuatkan izin pelaksanaan reklamasi," kata Handayani.
Selain itu, jelas Handayani, ada data dan kajian yang harus dipenuhi.
"Ketiga, setelah lahan reklamasi jadi, baru developer mengajukan izin pemanfaatan reklamasi," jelas Yani.
Dalam upaya mempercepat pelaksanaan, Pemprov DKI berupaya menanggapi dengan cepat di setiap tahap, dan apabila ada kekurangan langsung diinformasikan.
Yani mengatakan, dia akan tegas terhadap developer, jika developer melalaikan izin, akan ada klausul sanksi untuk mencabut izin dan mengalihkan kepada pihak lain yang bisa mempercepat kegiatan itu.
Yani mengatakan, berdasarkan kajian sejak 1995, permukaan tanah di kawasan utara Jakarta itu sangat menurun dan cenderung terus menurun kualitasnya dibandingkan kawasan tengah dan selatan Jakarta.
"Ini tidak imbang. Bagian selatan dan tengah lebih bagus infrastrukturnya, relatif tidak banjir, rumah kumuh tidak terlalu banyak, teratur, dan trafik lebih lancar," kata Yani.
Di utara itu, kata Yani, banyak kendaraan truk dan segala macam yang dari pelabuhan itu menyebabkan Jakarta utara semakin menurun kualitasnya.
Menurut Handayani, untuk meningkatkan kualitas di Jakarta Utara, membutuhkan dana yang sangat besar, dan hampir tidak mungkin menggunakan APBD DKI.
"Karena itu dicari upaya, yaitu meningkatkan kualitas Jakarta utara sekaligus membuat pantai yang baru yang lebih teratur," kata Handayani.
Menurut Handayani, dengan melibatkan swasta, pemprov mendapat nilai tambah dari reklamasi. (Ahmad Sabran)