TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan ditentukan pekan ini, dalam rapat paripurna DPRD.
Setelah hasil temuan hak angket dibacakan pekan lalu, panitia hak angket mengusulkan DPRD untuk menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh Gubernur.
Ada dua hal yang disoroti oleh panitia hak angket terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok.
Yakni, menyalahi aturan pengajuan anggaran tanpa pembahasan. Selain itu, sikap spontan dan blak-blakan Ahok juga dinilai anggota dewan telah melanggar norma dan etika.
“Mengkhawatirkan”, ujar Mohammad Sangaji, Ketua Panitia Hak Angket DPRD, ketika ditanyakan apakah Ahok masih pantas menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Sebagai tindak lanjut hak angket yang telah bergulir, DPRD akan menggunakan hak menyatakan pendapat. Syarat pengajuannya telah terpenuhi, dan pemakzulan pun akan menjadi opsi.
Akankah nasib Ahok berujung pada pemakzulan? Program AIMAN akan mengajak Anda mengikuti “Jalan Pemakzulan Ahok” malam ini Senin, 13 April 2015, pukul 20.00WIB hanya di KompasTV. (KompasTV/Ike Kesuma)
>