Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan kasus pemerkosaan terhadap RW yang dilakukan tersangka Sitok Srengenge tak bakal dihentikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Heru Pranoto, mengatakan penyidik terus mengusut kasus ini. Jumat (17/4/2015) pagi, penyidik memeriksa RW.
"Tidak ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terkait kasus ini. Pemeriksaan saksi korban juga dilakukan guna melengkapi berkas perkara," tegas Heru.
Ia berharap setelah penambahan keterangan dari korban RW, penyidik bisa melimpahkan berkas perkara Sitok ke kejaksaan sehingga kasus ini bisa segera disidangkan.