TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa mahasiswi UI berinisial RW, korban perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan sastrawan Sitok Srengenge.
Iwan Pangka, Kuasa Hukum RW mengatakan pemeriksaan ini merupakan permintaan Kejaksaan Tinggi terkait pasal 294 ayat (2) terkait perbuatan cabul. Ini dilakukan untuk menambahkan keterangan.
"Pemeriksaan ini dimulai pada Jumat pukul 10.00 WIB. Ini hanya pemeriksaan tambahan," kata Iwan Pangka di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Pemeriksaan ini berlangsung selama dua jam dan berakhir pada pukul 12.00 WIB.
Pemeriksaan ini hanya menambahkan keterangan terkait fakta-fakta sesuai dengan kejadian.
Iwan Pangka mengaku, sampai saat ini kliennya masih mengalami trauma. Sehingga, pemeriksaan dilakukan sebatas hanya untuk meminta keterangan yang lebih sempurna.
"Jadi ini atas petunjuk jaksa untuk menguatkan pasal yang dituduhkan," kata dia.
Iwan Pangka menjelaskan, pihak kepolisian juga akan memanggil saksi ahli. Mereka yaitu, Junaedi, selaku ahli hukum pidana, etika, dan profesi dari Universitas Indonesia.