TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memangkas anggaran Pemprov DKI.
Pemangkasan itu termasuk alokasi tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 300 miliar. Pemotongan TKD tersebut untuk menutupi kekurangan APBD DKI 2015.
Kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1), Ahok mengungkapkan, dengan pemotongan APBD DKI oleh Kemendagri dari usulan semula Rp 72 triliun menjadi Rp 69 triliun, maka harus ada biaya-biaya yang dipangkas untuk menutupi kekurangan anggaran 2015.
Langkah yang diambil pemprov, kata Ahok, sebagai konsekuensi hukuman dari Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny), karena menggunakan peraturan gubernur (Pergub) dalam APBD 2015.
"Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri menghukum kami (Pemprov DKI), anggaran dipotong lantaran menggunakan Pergub. Menurut Donny, Pergub dan Perda itu harus berbeda anggarannya," ucap Ahok.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Saefullah membenarkan banyak biaya yang akan dipotong karena terjadi selisih alokasi anggaran sekitar Rp 3 triliun dari pagu tahun lalu.
Pemotongan itu mulai dari anggaran program kerja hingga TKD.
"Yang dipangkas dana sosialisasi, pengadaan tanah, bantuan sosial, dan anggaran TKD. TKD kami potong sekitar Rp 300 miliar," katanya.
Belanja pegawai
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, evaluasi Kemendagri terhadap alokasi belanja pegawai pada APBD DKI 2015 telah dilakukan secara benar.
Dengan begitu, tak ada lagi alokasi belanja pegawai yang lebih besar ketimbang alokasi program pembangunan.
"Masih beruntung Kemendagri tidak motong terlalu besar. Kalau mau fair, yang berkaitan dengan (gaji) pejabat DKI seharusnya kami potong. Tapi kan enggak dilakukan," ujar Tjahjo di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/4) pekan lalu.
Dua pejabat DKI yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yakni Sekda DKI Saefullah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono, mengungkapkan hal berbeda perihal pencairan APBD DKI 2015.
Ahok sendiri memastikan, APBD DKI bisa dicairkan, Senin (20/4). "Hari ini (Senin 20/4) APBD sudah ditandatangani Pak Gubernur, perbal (proses administrasi) APBD-nya. Besok (Selasa 21/4) ini APBD-nya sudah bisa (cair)," kata Saefullah.
Sedangkan Heru mengatakan, pencairan APBD baru dapat dilakukan sepekan lagi.
"Bukan besok (hari ini), seperti disampaikan Sekda," katanya.
Pada pukul 14.00 kemarin ini pihaknya menggelar rapat pembuatan perbal Pergub APBD 2015. Pasal per pasal dalam pergub itu akan kembali dibahas. Kemudian diteken oleh gubernur dan Mendagri. (Warta Kota)