TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Fatimah (90) belum bisa 'melempengkan badan' alias merasa lega.
Nenek itu masih digelayuti permasalahannya dengan sang menantu yang tak kunjung mencapai titik selesai.
Maklum, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan perkara yang diajukan oleh Nurhakim (72), menantu Fatimah, masih bisa bergulir.
Sidang putusan telah kelar digelar di PN Tangerang, Selasa (21/4/2015) siang.
Ketua Majelis Hakim Ratna Mintarsih menyatakan gugatan Nurhakim adalah niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak bisa diterima.
Nurhakim mengajukan bukti di materi gugatan yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya, yaitu soal tanda tangan dia yang dipalsukan.
Ratna menjelaskan, pihak Nurhakim menganggap tanda tangan Nurhakim yang tertera pada surat pernyataan yang dimiliki Fatimah sebagai tanda tangan palsu.
Namun soal palsu atau tidaknya tanda tangan itu masih jadi tanda tanya.
Sebab, tidak ada hal yang menyatakan tanda tangan itu palsu.
Buntutnya, kubu Nurhakim diberi kesempatan untuk memperbaiki materi gugatan selama 14 hari.
Seusai sidang, Fatimah tidak terlalu banyak bicara ketika ditanyai oleh awak media.
Fatimah tahu bahwa dengan putusan seperti itu, Nurhakim masih bisa melayangkan gugatan dan proses persidangan masih akan terus berlanjut.
Fatimah hanya menegaskan bahwa tanah atas nama Nurhakim itu telah dia bayar lunas.
"Pokoknya sudah dibayar, tanahnya sudah lunas, tetapi belum balik nama," kata Fatimah.