Saat ditanya lebih lanjut soal sidang tadi, Fatimah lebih banyak terdiam.
Pertanyaan yang disampaikan ke Fatimah pun dijawab oleh anak-anaknya yang ikut bersama Fatimah.
Dari pihak Nurhakim memastikan akan memperbaiki poin dari materi gugatan yang disampaikan oleh majelis hakim.
Namun langkah selanjutnya, apakah akan digugat lagi atau hanya memperbaiki bukti yang sudah ada, masih akan dibicarakan lebih lanjut.
"Akan kita bicarakan dengan klien kami dulu," kata kuasa hukum Nurhakim, M. Singarimbun.
Sidang putusan gugatan terhadap Fatimah yang dilayangkan Nurhakim telah selesai digelar siang ini di PN Tangerang.
Nurhakim menggugat tanah yang ditempati Fatimah dan keluarga seluas 397 meter persegi sebagai miliknya.
Hal itu didasarkan atas sertifikat kepemilikan tanah yang masih atas nama Nurhakim.
Sebelumnya Nurhakim juga telah menggugat Fatimah dengan gugatan yang sama dan ditambah dengan biaya ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
Namun pada sidang putusan yang digelar 30 Oktober 2014 lalu, majelis hakim memutuskan Fatimah bebas dari gugatan tersebut, termasuk gugatan membayar ganti rugi Rp1 miliar.