TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membongkar sindikat prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Polisi menyelidikinya selama kurang lebih satu bulan, dan baru menggerebeknya, Jumat (24/4/2015).
Polisi melakukan transaksi jasa seks untuk mengungkap jaringan pekerja seks komersial (PSK) di apartemen ini.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit V Subdit Remaja Anak dan Wanita (Reknata) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Operasi penyelidikan dipimpin oleh Kanit V Subdit Reknata, Komisaris Rita Iriana dibawa arahan Kasubdit Reknata, AKBP Didi Hayamansyah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto, mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini.
Yang jelas, dua unit apartemen di dua tower Apartemen Kalibata City dijadikan tempat prostitusi.
Polisi menangkap seorang tangan kanan bos berinisial FMH (25), serta enam 'angel' atau pekerja seks.
Dari enam 'angel' itu, tiga diantaranya berusia dibawah 17 tahun atau masih anak di bawah umur. Sedangkan tiga lainnya berusia 19 tahun dan 20 tahun.
Tiga PSK anak itu adalah NSP (14), warga Baladewa, Jakarta Pusat; lalu SN (16), warga Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor dan NSP (17), warga Sasak Panjang, Kabupaten Bogor.
Sedangkan tiga lainnya yang sudah berusia diatas 17 tahun, yakni EM (19), warga Pancoran Barat, Jakarta Selatan lalu LED (19), warga Gedebage, Bandung dan CL (20), warga Cimanggis, Depok.
Enam bulan
"Prostitusi anak dibawah umur ini sudah berjalan enam bulan di Apartemen Kalibata City ini," ucap Heru di Apartemen Kalibata City, Sabtu (25/4/2015).
Saat penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa satu buah ponsel, dua kartu akses masuk apartemen, satu buah kondom, uang Rp 600.000, satu buah KTP atas nama FMH dan satu kunci kamar.