News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mesti Dihukum, Satpam Apartemen Cempaka Mas Pengeroyok Wartawan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tindakan kasar puluhan satpam Apartemen Cempaka Mas, Jakarta Pusat memukuli empat wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik, mesti dihukum.

Bahkan Jaringan Jurnalis Indonesia mendesak kepolisian menindak pelaku kekerasan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

"Kepolisian kami minta serius menangani kasus kekerasan ini. Pekerjaan wartawan dilindungi oleh UU.No.40 tahun 1999 tentang Pers pasal 8. Selain itu pelaku juga bisa dijerat dengan KUHP pasal 170 (pengeroyokan), 351 (penganiayaan)," tegas Ketua Umum DPP Jaringan Jurnalis Indonesia, Yaya Suryadarma, Senin (27/4/2015).

Menurut Yaya, Jaringan Jurnalis Indonesia akan mengawal kasus ini hingga mendapat keadilan. Agar kasus-kasus kekerasan kepada wartawan saat bertugas tidak terjadi lagi.

Minimal, kata Yaya, dengan mengawal kasus ini, kepolisian sungguh-sungguh menerapkan hukum yang berlaku.

"Kekerasan tidak ada tempat di negara yang berasaskan Pancasila. Satpam mungkin hanya disuruh, cari siapa yang menyuruhnya juga dan hukum sesuai kesalahannya," ujar Yaya.

Peristiwa pemukulan, sebagaimana diungkapkan Muhammad Rizki dari Metro TV, berawal saat puluhan penghuni Apartemen Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, protes kepada pengelola apartemen pada Senin (27/4) siang.

Mereka protes karena pengelola mematikan listrik secara sepihak, alasannya penghuni belum membayar tagihan listrik. Padahal penghuni mengaku sudah membayar tagihan listriknya.

Dengan tiba-tiba, Komandan Satpam bernama Taufik Hidayat melarang empat wartawan mengabadikan protes penghuni apartemen. Mereka sempat beradu argumentasi dengan petugas satpam.

Namun tidak dihiraukan, Taufik Hidayat dengan nada provokatif menyuruh anak buahnya mengusir wartawan.

Puluhan satpam langsung menggeroyok empat wartawan. Yakni Rani Sanjaya (RCTI), Samarta (SCTV), Muhammad Rizki (Metro TV) dan Robi Kurniawan (Beritasatu.com).

Pengeroyokan ini berhenti setelah penghuni apartemen. melerainya. Petugas kepolisian dari Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, yang tengah mengawasi unjuk rasa penghuni apartemen tidak melakukan tindakan apapun.

Akibatnya, Robi Kurniawan wartawan dari Beritasatu.com babak belur lantaran terluka parah di bagian kepala dan pipinya. Rani Sanjaya mengalami lebam-lebam. (Theo Yonathan Simon Latuperiuw)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini