News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi UPS

Dirawat di RS karena Infeksi Lambung, Alex Usman Belum Bisa Diperiksa

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau akrab disapa Haji Lulung didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2015). Haji Lulung diperiksa Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 dengan tersangka Alex Usman. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS, Alex Usman kini dirawat di sebuah Rumah Sakit di Jakarta Barat lantaran menderita infeksi lambung.

Karena menjalani perawatan itu, lagi-lagi Alex Usman tidak kunjung diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Padahal dalam dua kali panggilan pada minggu lalu, Alex Usman tidak pernah hadir dengan berbagai alasan kesehatan seperti sakit tenggorokan hingga keadaannya masih belum sehat. Dan kini ia dirawat di RS.

"Pak Alex dirawat di RS, dia sakit infeksi lambung. Baru dua hari ini dirawat, tadi kami berikan juga surat pengantar dari rumah sakit ke penyidik," ujar ‎kuasa hukumnya, Ahmad DJ Affandi, Kamis (30/4/2015) di Mabes Polri.

Affandi menambahkan maksud kedatangannya yakni memberikan surat pengantar dari rumah sakit yang menyatakan Alex Usman dirawat, termasuk juga untuk mengkonfirmasi ulang pemeriksaan Alex Usman.

Ditanya soal keterlibatan Haji Lulung, dalam kasus UPS dan hubungannya dengan Alex Usman, Affandi menjawab kliennya itu tidak pernah menyebut-nyebut nama Haji Lulung.

"Dari pak Alex Usman tidak pernah sebut nama Haji Lulung, tidak ada kaitan dengan Haji Lulung," katanya.

Untuk diketahui, ‎dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini