Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga yang tinggal di Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar Jakarta Timur masih menunggu rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tak kunjung merampungkan proyek normalisasi Kali Sunter.
Hal tersebut disebabkan masih adanya sejumlah bidang lahan yang hingga saat ini belum
dibebaskan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Timur selaku pelaksana pembebasan lahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembebasan belum dapat dilakukan lantaran masih adanya lahan yang berstatus sengketa antara warga dan TNI AU. Saat ini sengketa tersebut sudah sampai pada tingkat Mahkamah Agung (MA) dimana pihak TNI AU sebagai termohon mengajukan permohonan banding atas putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) yang memenangkan pihak warga.
Adanya proses yang masih berlanjut di tingkat MA ini membuat Pemprov DKI belum bisa melakukan pembebasan. Bahkan hal tersebut menyebabkan tidak dapat dilakukannya penerbitan peta bidang tanah di lahan yang semestinya terkena normalisasi.
Dikonfirmasi mengenai belum rampungnya proyek normalisasi Kali Sunter ini, Kepala Seksi P2T Jakarta Timur, Rudi membenarkan adanya sejumlah lahan normalisasi yang hingga saat ini belum dibebaskan. Dirinya pun mengamini bahwa pada beberapa bidang lahan, pembebasan tak dapat dilakukan lantaran masih berperkara di pengadilan atau di tingkat MA.
"Ada yang berperkara di pengadilan antara warga dengan TNI AU. Nah yang masih berperkara ini harus menunggu keputusan pengadilan selesai," ujar Rudi kepada wartawan, Kamis (7/5/2015).
Dia menambahkan, bidang tanah yang masih berperkara ini berada di wilayah Halim, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Menurut dia, untuk bidang tanah yang masih berperkara bahkan tidak bisa dilanjutkan pada proses konsinyasi lantaran hingga saat ini belum dilakukan pengukuran bidang lahan.
"Karena kita untuk yang berperkara itu, kita mau menerbitkan peta bidang saja tidak boleh. Karena waktu itu ada surat yang menyatakan bahwa status tanah masih status quo. Jadi belum bisa diukur," kata Rudi.
Kendati demikian ia memastikan bahwa sampai saat ini prose normalisasi Kali Sunter tidak berhenti sama sekali. Menurut Rudi, pada beberapa bidang tanah yang tidak bermasalah atau bersengketa, proses normalisasi sudah berjalan dan akan tetap diteruskan sambil menunggu proses pengadilan selesai.
"Tapi bukan berarti tidak berjalan. Prosesnya tetap berjalan kok sampai sekarang," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum warga, Jaberlin Hutagaol membenarkan bahwa sampai saat ini proses pengadilan masih berlangsung. Namun menurut Jaberlin, MA sebagai pengadilan tingkat tertinggi sudah mengeluarkan putusan sejak Desember 2014 lalu.
Dia juga mengungkapkan berdasarkan informasi perkara Mahkamah Agung berdasarkan Nomor Register 3442 K/PDT/2012, sudah diputuskan bahwa MA menolak permohonan pemohon.
"Dengan kata lain, menguatkan keputusan pengadilan di tingkat sebelumnya, yakni Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Artinya warga dimenangkan," kata Jaberlin.
Menurut Jaberlin, saat ini keputusan tersebut belum dapat dieksekusi lantaran masih menunggu salinan putusan resmi dari MA. Dirinya mengatakan, sesuai apa yang dijanjikan, salinan putusan tersebut semestinya sudah dikeluarkan terhitung empat bulan sejak diputuskan.
"Tapi ini sudah lima bulan, dan salinannya belum kami terima. Jadi belum bisa dibebaskan oleh Pemprov. Ya kita masih menunggu salinan putusan tersebut," kata Jaberlin.