Menurut Jaberlin, saat ini keputusan tersebut belum dapat dieksekusi lantaran masih menunggu salinan putusan resmi dari MA. Dirinya mengatakan, sesuai apa yang dijanjikan, salinan putusan tersebut semestinya sudah dikeluarkan terhitung empat bulan sejak diputuskan.
"Tapi ini sudah lima bulan, dan salinannya belum kami terima. Jadi belum bisa dibebaskan oleh Pemprov. Ya kita masih menunggu salinan putusan tersebut," kata Jaberlin.
Baca tanpa iklan