TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penelantaran terhadap anak yang diduga dilakukan oleh pasangan suami-istri, UT (45 tahun) dan NS (42 tahun) merupakan kasus yang unik.
Sebab, yang ditelantarkan merupakan anak kandung dan bukan berasal dari keluarga broken home.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang perlindungan hak sipil dan partisipasi anak, Erlinda, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/5/2015).
“Ini cukup unik. Orang tua masih utuh menelantarkan secara sengaja dan berbulan-bulan tidak diberikan makanan dan pakaian yang layak,” ujar Erlinda.
Lima anak dari pasangan tersebut, yaitu empat orang anak perempuan DI (4 tahun), A (5 tahun), CK (10 tahun) dan LA (10 tahun), serta seorang anak laki-laki, DA (8 tahun).
Teganya lagi, DA diusir dari rumah karena laki-laki sendiri. Sementara, empat anak lainnya tinggal di sebuah rumah di Cibubur, Jakarta Timur.
Menurut Erlinda, pasangan suami-istri tersebut mengalami paradigma konsep berpikir yang keliru. Oleh karena itu, dia menyarankan agar mereka menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk direhabilitasi.
Selama menjalani rehabilitasi, kata Erlinda, anak dapat diambil oleh negara yang dalam hal ini menyerahkan permasalahan kepada KPAI. Namun, dia mengaku memisahkan orang tua dan anak tidak mudah karena butuh tahapan.
“Kalau ditemukan orang tua tidak cakap, maka negara bertindak. Kalau dibutuhkan untuk sementara memisahkan mereka. Kami mengambil mereka menjadi anak negara. Melalui tahapan-tahapan,” tambahnya.