TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri Utomo Purnomo (45) dan Nurindra Sari (42) membantah mengusir dan menelantarkan anak ketiganya, AD (10) hingga hidup di jalanan dan tinggal di pos jaga komplek perumahan selama sebulan.
Utomo alias Tomi menduga masalah internal keluarganya ini bisa sampai ke kepolisian lantaran ada salah persepsi dari para tetangga tentang aktivitas anaknya itu di luar rumah.
"Nggak ada penelataran, mas. Ini cuma mis aja, salah persepsi, salah komunikasi warga. Laporan kepolisian ini harus dicabut. Kalau tidak, saya mau somasi warga. Mereka sudah melihat pandangan yang salah. Ini nggak bener mas," ujar Utomo saat berbincang dengan Tribunnews.com di tahanan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/5/2015) malam.
Hal senada diutarakan oleh ibunda D, Nurindra atau biasa disapa Iin.
"Sebenarnya ini masalah keluarga yang bisa kami atasi. Tapi, justru dibesar-besarkan oleh warga sekitar. Kami nggak pernah menyekap anak. Justru tetangga dan RT yang menyekap dia karena waktu kami mau ambil supaya berangkat ke sekolah nggak dikasih," ujar Iin dengan sesekali menunddukkan kepalanya.
"Dia (AD) itu anak nakalnya minta ampun sama kakak dan adiknya. Dan dia punya rasa ketakutan berlebihan sama bapaknya, jadi nggak mau pulang dan lebih sering di luar rumah," imbuhnya.
Diberitakan, tim Jatanras Ditreskrimum PMJ dan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggerebek rumah mewah di perumahan Citra Grand Cluster Nusa II, Blok E Nomor 37, Bekasi pada Kamis (14/5/2015) siang.
Penggerebekkan dilakukan menyusul adanya laporan warga melalui media sosial tentang adanya penelantaran anak oleh orang tuanya. Utomo dan Nurindra diduga sengaja mengusir dan tidak mengizinkan anaknya, AD, masuk ke rumah sehingga tinggal di jalan dan pos jaga perumahan selama sebulan.
Dari rumah tersebut, petugas mengamankan orang tua. Sementara, lima anaknya, termasuk AD diamankan oleh pihak KPAI.
Sejumlah warga yang tinggal dekat orang tua AD juga sudah mendatangi Mapolda Metro Jaya guna membuat laporan kasus tersebut.