TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggerebek sebuah rumah mewah di perumahan Citra Grand Cluster Nusa II, Blok E Nomor 37, Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (14/5/2015) siang.
Penggerebekkan dilakukan menyusul adanya laporan adanya penelantaran seorang anak laki-laki, AD berusia 10 tahun oleh orang tuanya. Diduga karena kerap mendapatkan kekerasan dari orang tua, D sampai ketakutan tinggal di rumah dan tinggal di jalan hingga pos jaga satpam komplek perumahan.
Dari rumah itu, petugas menangkap ayah dan ibu D, Utomo Purnomo (45) dan Nurindra Sari (42). Petugas juga mengamankan lima anak mereka, yakni si kembar L (12 th) dan C (12 th), D (10 th, laki-laki), A (5 th) dan D (3 th).
Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ) Kompol Buddy Towoliu menceritakan, rumah berlantai dua milik Utomo yang berprofesi dosen itu terbilang mewah dengan dua mobil. Namun, kondisi di dalamnya justru sangat memprihatinkan dan tidak layak disebut sebagai tempat tinggal keluarga.
"Rumahnya dari luar begitu mewah. Tapi, begitu kami masuk ke dalamnya, menurut saya justru tidak layak sebagai tempat tinggal. Baju-baju, pampers, bungkus sampah berserakan di mana-mana. Kamar mandi, WC hingga tempat makan tidak jelas kondisinya. Jadi, kelima anak ini dipelihara seperti binatang," ujar Buddy.
Menurut Buddy, kondisi dalam rumah orang tua D tersebut sangat kontras dengan tampilan luar rumah berlantai dua itu. "Rumahnya sudah seperti kandang ayam. Padahal, itu komplek perumahan bagus, mewah," jelasnya.
Orang tua yang diduga melakukan penelantaran anak itu tengah menjalani pemeriksaan di Subdit Renata PPA Polda Metro Jaya.
Keduanya pun terancam ancaman pidana 5 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.