News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mereka Mengoplos Gas dengan Alat Buatan Tukang Las

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pengoplos gas memperagakan cara memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram, Kamis (21/5/2015)

Selama itu ketiganya sudah menghasilkan uang sebesar Rp 100 Juta hanya dalam kurun waktu enam bulan saja.

Total ada delapan pelaku yang diringkus polisi dari tiga jaringan pengoplos ini. Antara lain tiga pemilik usaha, dua pegawai yang bertugas mengoplos gas, serta dua pegawai yang bertugas memasarkan gas.

Kini mereka terancam Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 milliar.

Lalu bisa pula terkena Pasal 32 ayat (2) UU RI No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Bisa terkena pidana enam bulan penjara dan denda Rp 600.000. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini