Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bad (34) dan Kus (52), dua tersangka pembuat ijazah palsu mematok harga hingga puluhan juta untuk membuat satu ijazah.
“Mereka mematok Ijazah Strata (S) 1 seharga Rp 3 juta dan hanya membutuhkan waktu 3 jam. Sementara untuk S2 tarifnya lebih tinggi, yakni mencapai Rp 45 juta,” ujar Kanit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ananto Herlambang di Puskominfo bid Humas Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2015).
Mereka menjalankan bisnis ilegal di sebuah kios di kawasan Jalan Raya Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Mereka diduga menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi (PT) tertentu. Ini dilakukan untuk memperlancar bisnis tersebut.
“Konsumen juga mengikuti kuliah di perguruan tinggi tersebut kendati hanya satu semester,” kata Ananto.
Sejauh ini, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif. Selain melakukan pemalsuan ijazah, mereka diindikasikan membuat surat kendaraan palsu, seperti STNK dan BPKB. Ini dibuktikan dari barang bukti yang diamankan.
“Kami masih mendalami. Ada dugaan ke arah situ,” tambahnya.