News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bahayanya Seseorang Gunakan Buku Nikah Palsu

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komplotan pembuat buku nikah dan akta cerai palsu yang diketahui berinisial M (59), N (67) dan G (21) diketahui bekerja sangat rapi dan terstruktur. Mereka berbagi peran masing-masing.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Jakarta Timur, Kombes Umar Faroq mengingatkan bahaya akibat penggunaan buku nikah palsu. Ia menjelaskan jasa pemalsuan berkas pernikahan dianggap melanggengkan modus penipuan.

"Orang bilang sudah cerai, dibikin akte palsu, kemudian nikah lagi. Itu kan sudah penipuan," urainya, Senin (8/6).

Umar menambahkan buku nikah palsu dapat berakibat pada hilangnya hak mendapat warisan jika suatu saat suami atau istri meninggal dunia. Hal ini dikarenakan pasangan harus punya buku nikah yang asli. "Bahayanya bisa tidak dapat warisan karena syaratnya kan menunjukkan buku nikah (asli)," tambahnya.

Umar menegaskan jajarannya tengah melacak pelanggan pengguna buku nikah serta akte cerai palsu. Ia tidak peduli jika proses penyelidikan nanti akan berlangsung lama. "Kita akan kejar penggunanya, delik yang dipakai bisa penipuan karena kita berpikir dampaknya," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini